Kapan Seseorang Dikafirkan Dan Siapa Yang Berwenang Untuk Itu?

Pertanyaan : Jika telah terpenuhi syarat- syarat dan pengahalang - penghalangnya telah dihilangkan, selanjutnya, siapa yang berhak menjatuhkan vonis takfir kepada pelakunya? Jawab: Yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang (setelah terpenuhi syarat syaratnya dan hilang faktor penghalangnya) adalah para ulama yang telah memenuhi syarat syarat Muktabar. Dufal.