Postingan

Menampilkan postingan dari September 30, 2011

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Gambar
kebohongan pertama Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata : Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : "Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai'im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal" (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)" Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata : &q

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii

Gambar
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama. Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat. Habib Munzir berkata : "Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain,  dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat d