Imam As-Syafii, Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr al-Haitamiy pengikut WAHABI?

cara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya . Kedua : Kontradiksi perkataan Al-Baidhowi yang melarang pengagungan terhadap kuburan orang sholeh, namun membolehkan sholat di dekat kuburan orang sholeh untuk bertabaruuk. Padahal bertabaruuk dengan kuburan orang sholeh itu merupakan bentuk pengagungan terhadap kuburan tersebut. Setelah menukil perkataan Al-Baidhowiy, As-Shon'aani berkata : "Aku katakan : Perkataan Al-Baidhoowi : " Bukan untuk mengagungkannya ", maka jawabannya : (*1)"Membangun masjid-masjid di dekatnya dan sengaja bertabaruuk (mencari barokah) dengannya merupakan (bentuk) pengagungan kepadanya. (*2)Kemudian hadits-hadits yang melarang datang secara mutlak, tidak ada dalil yang menunjukan ta'lil (sebab larangan) sebagaimana yang disebutkan oleh Baidhoowi. (*3) Tampaknya 'illahnya (sebab pelarangannya) adalah : - ...