Kapan Seseorang Dikafirkan Dan Siapa Yang Berwenang Untuk Itu?






 Jika telah terpenuhi syarat syarat tersebut,selanjutnya siapa yang berhak menjatuhkan vonis takfir kepada pelakunya?

 Jawab: Yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang (setelah terpenuhi syarat syaratnya dan hilang faktor penghalangnya) adalah para ulama yang telah memenuhi syarat syarat Muktabar.


Dufal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jawaban atas Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid'ah Hasanah

Konsistensi Muktazilah (semestinya) Teladan Bagi Asy'ariyah.

Kesyirikan menurut Abu Salafy Al Majhul dan Bantahan Ilmiyah oleh Ustad Firanda