Kapan Seseorang Dikafirkan Dan Siapa Yang Berwenang Untuk Itu?






 Pertanyaan : 

Jika telah terpenuhi syarat- syarat  dan pengahalang - penghalangnya telah  dihilangkan, selanjutnya, siapa yang berhak menjatuhkan vonis takfir kepada pelakunya?

 Jawab: 
 
 Yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang (setelah terpenuhi syarat syaratnya dan hilang faktor penghalangnya) adalah para ulama yang telah memenuhi syarat syarat Muktabar.


Dufal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsistensi Muktazilah (semestinya) Teladan Bagi Asy'ariyah.

Catatan ane

Kesyirikan menurut Abu Salafy Al Majhul dan Bantahan Ilmiyah oleh Ustad Firanda