Kapan Seseorang Dikafirkan Dan Siapa Yang Berwenang Untuk Itu?






 Pertanyaan : 

Jika telah terpenuhi syarat- syarat  dan pengahalang - penghalangnya telah  dihilangkan, selanjutnya, siapa yang berhak menjatuhkan vonis takfir kepada pelakunya?

 Jawab: 
 
 Yang berhak menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang (setelah terpenuhi syarat syaratnya dan hilang faktor penghalangnya) adalah para ulama yang telah memenuhi syarat syarat Muktabar.


Dufal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsistensi Muktazilah (semestinya) Teladan Bagi Asy'ariyah.

Jawaban atas Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid'ah Hasanah

Catatan ane